Wow, Belasan Miliar Uang Tunjangan Mantan Direksi dan Komisaris PT Bank SulutGO Belum Terbayarkan

Sulut227 Dilihat
Surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (foto:ist)

HAK Tunjangan Hari Raya dan tantiem (Bonus) dengan nominal Rp 13,5 Miliar, yang merupakan hak dari para mantan Direksi dan Komisaris PT Bank SulutGO belum dibayarkan.

Padahal, pada 27 September 2016 lalu pihak pemegang saham telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebelum masa jabatan para Direksi dan Komisaris berakhir. Mirisnya, apa yang menjadi amanat dalam RUPS lalu, untuk membayar hak para Mantan Direksi dan Komisaris tidak sesuai dengan kesepakatan.

Bahkan hingga saat ini tak kunjung diberikan hak para mantan Direksi dan Komisaris PT Bank SuluGO, sehingga mereka  mengeluarkan Surat somasi kepada pengurus baru PT.Bank SulutGo, tertanggal 17 April 2017 lalu, tetapi sangat disayangkan surat itu tak kunjung digubris.

Padahal Pihak Otoritas Jasa Jeuangan (OJK) Sulut,Gorontalo dan Maluku Utara, telah memberikan warning kepada Dewan Komisaris PT Bank SulutGo lewat surat resmi OJK pada Tanggal 22 Mei 2017, yang di tandatangani langsung oleh Ketua OJK Elyanus Pongsosa.

Baca juga:  Penyelenggaraan Pangan Dalam UU Pemda Salahsatu Pokok Bahasan RDPU BULD DPD RI

Dimana dalam Surat yang di berikan OJK mengatakan, Hak-hak yang tercantum dalam persetujuan RUPS luar biasa PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara atau PT Bank SulutGo, Akta no 25 tertanggal 25 Februari 2008 bahwasanya pengurus PT Bank SulutGo mendapatkan remunerasi berupa gaji tunjangan dan fasilitas lainnya, dan keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama.

OJK juga menyatakan dalam pembagian jasa produksi para karyawan/pekerja perseroan pemberian kesejahteraan pegawai untuk oara pegawai dan pensiunan serta pemberian tantien sebesar 7,5 % dari laba bersih tahun buka 2016, kepada pengurus baru yang ditetapkan dalam akta RUPS no.8 tanggal 3 Maret 2017 tidak mengacu pada asas kepentingan perusahaan dan kewajaran sebagaimana diatur dalam undang-undang 40 tahun 2007, mengingat pengurus baru hanya berkontribusi sejak 25 Oktober 2016 dan 9 November 2016.

Baca juga:  Hendry Ch Bangun & Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres PWI Paling Lambat Agustus 2025
Nama sejumlah Mantan Direksi dan Komisaris PT Bank SulutGO yang belum menerima hak mereka

Dalam kasus ini, OJK menilai pembayaran THR 2 kali gaji kepada pengurus baru tidak mengacu pada pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016. Sehingga merujuk pada beberapa catatan diatas, OJK meminta Dewan Komisaris dalam bertugas dan tanggung jawab harus mengacu pada perundang-undangan.

Pihak OJK menegaskan keputusan yang diambil oleh pengurus, dinilai tidak mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

Berikut Mantan Direksi dan komisaris Bank SulutGO yang belum menerima tunjangan hari raya dan Tantiem diantaranya :

1).James Salibana sebesar Rp1,4 Miliar

2).Jefri Salilo sebesar Rp1,6 Miliar

3).Novi Kaligis sebesar Rp 1,6 Miliar

4).Felming Harun sebesar Rp1,4 Miliar

5).Juddie Koagouw sebesar Rp1,4 Miliar

6).Robby Mamuaya sebesar Rp1,5 Miliar

7).Alex Lembong sebesar Rp 1,5

8).MiliarEffendy Manoppo sebesar Rp1,4 Miliar

9).Mustamir Bakrie sebesar Rp1,4 Miliar.

(Ikha)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *