Sah, Dua Ranperda Ditetapkan DPRD Sulut

Rapat Paripurna penetapan Ranperda di DPRD Sulut

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (23/08/17), menggelar Rapat Paripurna guna menetapkan Rancangan Pertauran daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna DPRD Sulut dihadiri pejabat dan pimpinan Perangkat Daerah Pemprov Sulut

Rapat yang digelar di ruang Paripurna DPRD Sulut, dipimpin oleh ketua Dewan Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Dewan diantaranya, Marthen  Manoppo, Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven O Kandouw mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Wagub Sulut Steven Kandouw menandatangani nota kesepakatan penetapan Ranperda menjadi Perda di saksikan oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan wakil Ketua DPRD Sulut

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dalam kesempatan itu meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, meninjau kembali sejumlah program-program kerja yang ada di Dinas-Dinas atai Perangkat Daerah di Pemprov Sulu.

Dikatakan Angouw, ada beberapa program di Dinas Perkebunan yang hilang, begitu pun program yang ada di Dinas Perhubungan. Karena menurutnya dengan padatnya kendaraaan, sehingga memicu kemacetan yang luar biasa. Untuk itu perlu program-program yang menunjang, dalam mengurai kemacetan yan ada saat ini.

Penandatanagan nota kesepakatan penetapan Ranperda oleh Wakil Ketua Dewan Marthen Manoppo

“DPRD Sulut juga meminta pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pengamanan untuk TNI/Polri, pada Pilkada di 6 Kabupaten/Kota di Sulut pada tahun 2018 nanti,” terang Angouw.

Penandatanganan Nota kesepakatan oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut

Ditambahkan Angouw, sebelum akan ditetapkan menjadi Perda, Ranperda tersebut telah disinkronisasikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“ Dengan akan ditetapkannyaRanperda APBD-P 2017 menjadi Perda. DPRD Sulut memberikan sejumlah catatan penting, misalnya mengurangi kegiatan seremonial dan mengurangi perjalanan dinas dan pembelian ATK.,”tandas Angouw.

Penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Vreeke Runtu

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw pada berharap juga, dengan ditetapkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut. Kinerja wakil-wakil rakyat lebih ditingkatkan dalam mengawal aspirasi rakyat, serta lebih bersinergi deng Pemprov Sulut untuk membangun dan mensejahtrahkan masyarakat Sulut.

Penyerahan Nota kesepakatan penetapan Ranperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw kepada Wagub Sulut Steven Kandouw disaksikan wakil ketua DPRD Sulut serta seluruh yang hadir dalam rapat paripurna

” gaji anggota DPRD Sulut mulai September naik menjadi 53 juta atau bisa 55juta, mari kita bersama-sama meningkatkan kinerja dan lebih bersinergi dalam membangun dan mensejahterahkan masyarakat Sulut,” Pungkas Wagub Steven Kandouw.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, segenap Anggota DPRD Sulut, Forkopimda Sulut serta pejabat di lingkup Pemprov Sulut.

(Liputankhusus/Ikha)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *