
MANADO—Momentum Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, merupakan hari yang indah bagi sejumlah 11 Orang Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Malendeng Kota Manado.
Pasalnya, mereka boleh mendapatkan Remisi atau pengurangan masa tahanan dari Pemerintah Pusat, melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi umum itu sendiri diserahkan simbolis oleh Wali Kota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH,MSi,DEA, pada upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI di Rutan Malendeng Manado, Kamis (17/08/17) pagi tadi.
“Saya berharap, dengan remisi yang mereka terima di hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017 ini, mereka akan menjadi warga yang baik dan dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan tidak mengulangi perbuatan mereka,” ujar Walikota GSVL, didampingi Kepala Rutan Klas II Malendeng Manado Ahmad Zainal Fichri AMD IP SH.
Dalam kesempatan itu pula, Walikota GSVL menyerahkan bantuan satu unit kendaraan ambulance, dari Pemerintah Kota Manado kepada Rutan Klas II Malendeng.
Penandatanganan penyerahan ambulance dilakukan Walikota GSVL dan Kepala Rutan Klas II Malendeng Ahmad Zainal Fichri.
Sedangkan, pihak Rutan menyerahkan bingkisan sebuah lukisan tiga dimensi Perjamuan Suci hasil karya WBP Rutan Malendeng.
Tampak hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Manado Drs Rum Dj Usulu dan sejumlah pejabat Pemkot Manado.
(*/romel)