
APBD T.A 2016 Provinsi Sulut
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (20/07/17) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2016.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna dewan, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi wakil ketua Marthen Manoppo, Wenny Lumentut. Dihadiri Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw

Sebagaimana diketahui bahwa pembahasan antara Komisi-Komisi di DPRD Sulut dengan mitra kerja masing-masing, serta rapat sinkronisasi antara pimpinan komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah selesai dilaksanakan. Sehingga rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II saat ini dapat dilaksanakan.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan laporan hasil sinkronisasi komisi-komisi dengan Badan anggaran DPRD oleh yang mewakili pimpinan komisi-komisi DPRD.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dalam rapat paripurna itu mengatakan, dengan memperhatikan kembali apa yang telah disampaikan oleh Gubenur Sulut. Pada pembahasan Ranperda tingkat pertama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, dilanjutkan dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, serta rapat pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerja, merespon apa yang telah menjadi hasil dalam pembahasan.

“ Untuk itu semua hasil pembahasan sesua dengan tingkatannya, sudah dapat dijadikan dasar bagi fraksi-fraksi dalam rangka menyikapi atau melakukan penilaian, terhadap rancangan peraturan (Ranperda) daerah provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016,” ungkap Angouw.

Diketahui dalam rapat paripurna kali ini, berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut. Enam fraksi telah mengambil kesimpulan oleh pimpinan rapat, bahwa keenam fraksi telah memberikan pendapatnya menerima Ranperda Provinsi Sulut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2016. Dan dokumen-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan, tidak terpisahkan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Setelah pengambilan keputusan, Rapat Paripurna DPRD Sulut dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang disampaikan oleh wagub Sulut Steven Kandouw. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Forkopimda Sulut, unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulut, pejabat eselon dan para undangan yang hadir.
(Adv/Lipsus)