
TOMOHON – Batas daerah di darat merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi yang dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan, median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Hal tersebut dijelaskan Wali Kota Tomohon immy Feidie Eman SE,Ak saat membuka Rapat Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Tapal Batas Wilayah Administrasi Antar Daerah yang diadakan di Gedung II Ex DPPKBMD, Kamis (8/6/17)
“Penegasan batas daerah adalah merupakan kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah,” jelas Eman.
Dikatakannya bahwa yang menjadi penegasan tahapan penegasan batas daerah yaitu: penyiapan dokumen meliputi perundang-undangan tentang pembentukan daerah; peta dasar; dokumen lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak; pelacakan batas; pengukuran dan penentuan posisi batas; serta pembuatan peta batas.
Eman meminta peran segenap jajaran Pemerintah Kota Tomohon yakni para camat dan lurah untuk melakukan penegasan batas wilayah di kelurahan masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya penegasan batas wilayah, akan mempertegas daerah yang menjadi kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah, sehingga dapat diketahui secara pasti sampai sejauh mana dapat memberikan pemasukan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon Syske Wongkar, S.Pd., dalam laporannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu terinventarisasinya permasalahan batas antar wilayah kecamatan dan kelurahan di Kota Tomohon serta memperjelas batas antar wilayah kecamatan dan kelurahan, guna pemasangan tapal batas antar wilayah kecamatan dan kelurahan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tomohon Dra. Truusje Kaunang, Narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon Fidrian Sumardianto, SST. (Kepala Seksi Infrasturktur Agraria) dan Richart Runtuwene, SH. (Kepala Seksi Hubungan Hukum Agraria), Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon Syske Wongkar, S.Pd., serta Para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon. (denny/humas)