Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Minsel Rudy Timiwa ST.MM
MINSEL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (minsel) melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum(PU)Rudy Tumiwa ST.MM.Dalam menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat Minsel, yang santer terdengar di berbagai media lokal baik cetak maupun Online, terkait jalan Nasional yang melintas di Kabupaten Minahasa Selatan yang rusak dan berlobang.
Masalah jalan Nasional yang melintasi kab Minsel ini merupakan kewenangan dari Balai Jalan Provinsi, untuk dilakukan pemeliharaan.
Menurut Tumiwa ketika di wawancara media ini senin 08/05/17, “Kita sudah menyurati pihak Balai Jalan Provinsi terkait tingginya desakan masyarakat untuk melakukan perbaikan pada jalan Nasional ini, mengingat sudah banyak memakan korban akibat kerusakan jalan di wilayah ini.
Di jelaskan Tumiwa, kalau dulu proyek pemeliharaan jalan Nasional ini masih dilakukan dengan sua kelolah, kalau sekarang sudah di kontrakkan atau di Tender,(long sekmend) sepanjang ruas jalan tersebut harus ada pemeliharaan selama satu tahun, itu aturannya.”Terang Tumiwa.
Untuk sekarang ini pihak balai jalan belum Ofer lay, belum melakukan pemeliharaan secara berkala, atau memperbaiki jalan Nasional secara keseluruhan.Itu dikarenakan belum mencapai lima tahun usia jalan setelah pelaksanaan proyek jalan tersebut.”Pungkas Tumiwa.
(Hezky)