Sosialisasi Peraturan Batas Daerah, Panambunan Berharap Ada Kontribusi Karena Ini Sangat Sensitif

Minahasa Utara163 Dilihat
Sosialisasi Peraturan Batas daerah Kepada Instansi Provinsi/Kabupaten/Kota

MINUT—Kegiatan Sosialisasi Peraturan Batas Daerah yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Minahasa Utara (Minut), Kamis (18/05/17), dihadiri oleh Bupati Minut Vonnie A Panambunan.

Dalam penyampaiannya, Panambunan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi itu, karena dapat memberikan pemahaman kepada aparatur/pejabat, terkait regulasi tentang segmen batas daerah untuk peningkatan stabilitas wilayah. Sehingga bisa tercipta ketentraman dapat terwujud.

“ Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi yang besar, sebab masalah batas daerah merupakan hal yang sangat sensitif,”ujar Bupati Vonnie Panambunan.

Menurutnya, untuk batas daerah Minut, Manado, Minahasa dan Bitung, tidak ada amasalah lagi dan semuanya telah rampung.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Drs James Kewas, dalam penyampaian materi menjelaskan, secara teknis penataan batas daerah di atur dalam Regulasi yang baru.

“ Dan itu telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah,” jelas Kewas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Sekretaris Daerah Arnolus D. Wolajan, Asissten I Bagian Pemerintahan, Camat – camat, Lurah – lurah dan Hukum Tua- Hukum Tua dari Kota Bitung dan dari kabupaten Minahasa Utara.

(Reinold)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *