MANADO—Peraturan Direksi (Perdis) Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado, yang diterapkan oleh Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Ferry Keintjem mendapat protes dari para pedagang. Pasalnya, Perdis PD Pasar tersebut dinilai para pedagang merugikan mereka, sehingga pedagang meminta Dirut PD Pasar mencabut atau menghapus Perdis PD Pasar itu.
Syahbudin Ardin Noho mengatakan, Perdis yang diterapkan saat ini tanpa disosialisasikan kepada pedagang terlebih dahulu, dan hampir semua pedagang tidak tahu terkait apa yang tertuang dalam Perdis PD Pasar tersebut.
“ Kami minta Perdis (Peraturan Direksi) yang diterapkan Dirut Ferry Keintjem untuk segera dicabut atau dihapuskan, karena pedagang dirugikan,” tandas Syahbudin Ardin Noho selaku penginisiatif saat menyampaikan tuntutan mewakili para pedagang, pada hearing di Ruang Rapat Paripurna DPRD Manado, Rabu (17/05/17) siang tadi.
Ardin Noho meminta agar Owner PD Pasar dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Untuk dapat mengambil sikap tegas atas rencana pembongkaran dan pengosongan lahan oleh PD Pasar yang dinila tidak beralasan jelas, karena dapat berdampak pada kenyamanan pedagang.
”Seharusnya Dirut PD Pasar harus dihadirkan, agar bisa memberikan penjelasan terkait aspirasi pedagang yang melakukan protes. Jangan bangun opini seakan yang lakukan demo bukan pedagang, itu salah besar,” tandas Ardhin Noho, yang juga merasa kesal karena telah dua kali menyampaikan aspirasi Dirut PD Pasar tidak hadir.
Lanjutnya, Pedagang menduga bahwa Dirut PD Pasar melakukan penipuan, dalam pengurusan surat ijin sewa lokasi dan lainnya, yang terkesan ditunda-tunda untuk waktu penyelesaian administrasi.
“ Kami menolak rencana pembongkaran dan pengosongan lahan tempat jualan kelompok 14, karena tidak mempunyai alasan jelas. Sudah 12 tahun pedagang tempati dan berjualan di lokasi itu, membayar kewajiban ijin lahan/kontrak maupun retribusi kepada PD Pasar Manado,” tegas Ardin Noho.
Sementara itu Alfian Daini, selaku pendamping para pedagang dalam hearing itu, mempertanyakan kekuatan hukum dari Perdis yang dikatakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Menurut Daini posisi Perdis acuannya dinilai lemah, dan menyebutkan bahwa Perdis yang diterapkan Dirut Ferry Keintjem bersifat abal-abal.
” Dari mana acuan Perdis? Jangan menjadi Perdis abal-abal.Seharusnya Dirut PD Pasar dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait kekuatan hukum dan acuan dari Perdis ini spiritnya dari mana. Jangan menjadi Perdis abal-abal,” pungkas Daini dan dipertegas Rivan Kalalo dan Noho Poiyo.
Para pedagang berharap Dirut PD Pasar dapat hadir dan bertemu mereka pada Senin pekan depan, untuk mendengar dan diskusi bersama seputar permasalahan yang dihadapi para pedagang.
Para pedagang yang datang di kantor DPRD Manado diterima oleh anggota dewan diantaranya, Syarifudin Saafa, Bambang Hermawan, Nurasyid Abdurahman, Wahid Ibrahim, dan tidak dihadiri jajaran pimpinan PD Pasar Manado. Informasi yang didapat oleh media ini, ketidakhadiran pimpinan dan jajaran PD Pasar karena belum mendapatkan undangan hearing.
(romel)