Pedagang Minta Owner PD Pasar Tinjau Kembali Perdis Nomor 01 Tahun 2016, Yang Diterapkan Dirut Ferry Keintjem

Manado196 Dilihat
Dari Kiri ke Kanan, Alfian Daini, Abdul Hasan Syafii dan Rivan Kalalo selaku aktivis pendamping pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Kota Manado, saat mendampingi pedagang dalam Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Manado, pada Senin (22/05/17) belum lama ini.(foto:dok speednews-manado.com)

MANADO—Pedagang pasar tradisional di kota manado berharap penerapan Peraturan Direksi (Perdis) Nomor 01 Tahun 2016, oleh Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado untuk ditinjau kembali, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado selaku Owner atau pemilik PD Pasar.

Pasalnya, pasca diterapkannya Perdis tersebut, menjadi satu permasalahan bagi para pedagang karena tarif retribusi atau Iuran sewa lahan untuk berjualan yang ditetapkan terlalu tinggi. Sehingga membuat para pedagang merasa dirugikan, karena sudah tidak sesuai dengan keuntungan yang mereka dapatkan dari hasil jualan mereka.

Aspirasi para pedagang ini pun disampaikan kepada  aktivis yang merupakan pendamping pedagang, yang tergabung dalam Forum Pedagang Bersatu Kota Manado untuk terus mendorong agar Perdis tersebut dihapuskan.

Alfian Daini salah satu aktivis pedagang pasar tradisional, meminta kepada Pemkot Manado selaku owner PD Pasar. Dalam hal Pak Wali Kota Manado DR G.S Vicky Lumentut (GSVL) agar bisa merespon akan aspirasi para pedagang, yang menolak diterapkannya Perdis Nomor 01 Tahun 2016 oleh Dirut PD Pasar Ferry Keintjem.

“ Para pedagang merasa sangat dirugikan dengan diberlakukannya Perdis nomor 01 Tahun 2016, yang dinilai cacat hukum karena improsedural dan tanpa kajian yang komprehensif. Untuk itu pedagang sangat berharap adanya sikap tegas dari Pak Wali Kota GS Vicky Lumentut, untuk meninjau kembali penerapan Perdis tersebut yang sangat merugikan pedagang di pasar tradisional,” tandas Fian Daini, Senin (29/05/17).

Baca juga:  Ketua PWI 15 Kab/Kota Menilai SK Plt Ketua PWI Vanny Laupatty Abal-abal dan Melecehkan Organisasi PWI yang sah

Ditegaskan  Daini, berbagai bukti pun ditemukan dan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Manado, antara PD Pasar dan pedagang pasar bersama Anggota DPRD selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan.

Dimana penerapan Perdis omor 01 Tahun 2016 tersebut, masih ada anggota Dewan yang belum mengetahuinya. Bahkan tidak pernah melihat apa yang tertuang dalam Perdis nomor 01 Tahun 2016 itu, yang mungkin tidak disosialisasikan terlebih dahulu oleh Dirut Ferry Keintjem.

“ Perdis Nomor 01 Tahun 2016 itu cacat, untuk itu kami tolak. Alasan kami adalah bukti yang kami temukan disaat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Dekot Manado, masih ada anggota DPRD Manado yang tidak tau tentang penyelenggaraan Perdis produknya Dirut Ferry Keintjem. Seharusnya untuk Perdis tersebut ada rekomendasi berupa SK Wali Kota selaku owner PD Pasar. Harus diingat Dirut bukanlah seorang kepala daerah melainkan bersifat pejabat perusahan. Perdis itu juga harus bersifat ke dalam bukan keluar, karena Perdis bukan produk Undang-Undang (UU),” pungkas Daini.

Baca juga:  AARS Dampingi Gubernur Sulut Kunjungi Kegiatan Pangan Murah di Sumompo

Ditambahkan Daini, pihaknya selaku pendamping pedagang dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi para pedagang, akan bersama-sama bertemu langsung dengan Pak Wali Kota Manado. Untuk menyampaikan secara langsung apa yang menjadi keluhan pedagang pasar, dan menyerahkan sejumlah 1500 tanda tangan pedagang yang menolak Perdis 01 Tahun 2016 diberlakukan.

“ Kami tidak akan berhenti dan terus berjuang  mencari keadilan untuk para pedagang pasar tradisional. Karena para pedagang dijadikan seperti sapi perahan, atas diterapkannya kebijakan Dirut Ferry Keintjem melalui Perdis Nomor 01 Tahun 2016. Kami akan bertemu langsung dengan Pak Wali Kota, guna menyampaikan aspirasi para pedagang pasar Tradisional di kota Manado,” tegas Daini.

(romel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *