Nangoy : Semua Perizinan RM Afisha Sementara Dalam Proses Penerbitan

Manado216 Dilihat
Ilustrasi (foto : ist)

MANADO—Beroperasinya Rumah Makan (RM) Afisha yang terletak di bilangan jalan Tikala Ares Kecamatan Tikala, mengundang perhatian segelintir orang terkait perizinannya, apakah sudah mengantongi izin usaha atau belum.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Manado, Bismark Lumentut, melalui Kepala Bidang Data, Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi, Steven D. Nangoy, SE menjelaskan, pihak pemilik usaha RM Afisha telah mengajukan permohonan pengurusan semua perizinan.

“ Untuk permohonan izin Rumah Makan (RM) Afisha, telah diajukan ke DPM-PTSP dan sementara dalam proses untuk penerbitan,” jelas Nangoy kepada speednews-manado.com, Sabtu (06/5/17).

Lanjut dikatakan Steven Nangoy, berdasarkan kajian dari Tim Teknis yang turun ke lapangan. Pihak RM Afisha tinggal memenuhi lahan parkir kendaraan, sesuai dengan ketentuan Analisis Dampak Lalu-Lintas (Andalalin).

Baca juga:  Monumen Pers Nasional Jadi Saksi Pengukuhan PWI Pusat Periode 2025-2030

“ Sesuai info dari pemilik, lahan parkir sudah tersedia. Selanjutnya, semua izin yang harus dipenuhinya akan segera diterbitkan. Sesuai hasil dari tim teknis yang turun ke lapangan,” terang Nangoy.

Ditempat terpisah  Camat Tikala Deysie Kalalo SE, saat dimintai keterangan terkait beroperasinya RM Afisha yang berdiri di wilayah Kecamatan Tikala.

Kalalo menjelaskan, pihaknya telah melakukan tindakan pengawasan awal sebelum RM Afisha beroperasi, dengan turun mengecek langsung terkait administrasi  perizinan usaha dan menyarankan untuk mengurusnya ke DPM-PTSP.

“Setelah dilakukan pengecekan langsung. Ternyata pihak Rumah Makan Afisha sudah melakukan pengajuan pengurusan izin usaha di DPM-PTSP, dengan menunjukan bukti registrasi pendaftaran untuk permohonan pengurusan perizinan usaha,” terang Kalalo.

Lanjut Kalalo, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPM-PTSP melalui Kepala Bidang Data, Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi, Pak Steven Nangoy untuk meminta penjelasan terkait perizinan RM Afisha.

Baca juga:  Monumen Pers Nasional Jadi Saksi Pengukuhan PWI Pusat Periode 2025-2030

“ Pak Steven Nangoy menjelaskan, perizinan RM Afisha sementara berproses di DPM-PTSP. Dan pihak RM Afisha sedang berusaha untuk memenuhi lahan parkir, sesuai dengan ketentuan Andalalin ( Analisis Dampak Lalu-Lintas),” jelas Kalalo seraya mengatakan, itu berarti pihak RM Afisha memiliki etiked baik untuk memenuhi administrasi perizinan usaha tersebut.

“ Semua perizinan RM Afisha sementara dalam proses. Tetapi kalau ada surat perintah  dari DPM-PTSP, untuk melakukan tindakan penutupan pengoperasian RM Afisha tembusan ke Kecamatan. Yang pasti pihak Kecamatan akan berkoordinasi dengan Sat Pol-PP untuk menindak lanjuti perintah tersebut,”tegas Camat Tikala Deysie Kalalo.

(romel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *