Pedagang Pasar : Ketegasan dan Keputusan Wali Kota Adalah Suara Tuhan Untuk Kami Pedagang

MANADO—Aksi damai karyawan Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Manado bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sulut, guna menyampaikan suara hati karyawan PD Pasar Manado dan pernyataan sikap, Rabu (24/05/17) di Kantor Wali Kota Manado diterima langsung Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Ferry Keintjem.
Bahkan point-point yang disampaikan karyawan PD Pasar dan SPN Sulut dalam aksi damai itu, diterima oleh Dirut Ferry Keintjem dan akan mengkaji semua aspirasi mereka.
“ Kami menghormati dan menerima tapi bukan menyetujui aspirasi yang disampaikan, karena masih akan dibahas dan dikaji lagi. Berikan kami waktu 7×24 jam untuk membahas semua aspirasi yang disampaikan, agar tidak terkesan apa yang kami lakukan bukan tiba saat tiba akal,” ujar Dirut Ferry Keintjem saat menerima aksi damai.
Sementara itu Alim Jusuf, sebagai seorang pedagang di pasar Karombasan, dalam menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh karyawan PD Pasar. Itu adalah hal yang wajar demi memperjuangkan nama baik PD Pasar, tempat mereka bekerja dan mencari nafkah.

Lanjut dikatakannya, tapi ada beberapa point yang dibacanya dalam lembaran yang berjudul “ Suara Hati Karyawan PD Pasar Kota Manado” sebagai tuntutan mereka, terkesan adalah salah satu pencitraan bagi pemimpin mereka. Seperti yang tercantum pada point ke 5, seakan mendiskriminasi direksi-direksi sebelum kepemimpinan Dirut PD Pasar Ferry Keintjem.Terkait pembayaran insentif para karyawan, dan hal lain untuk kesejahteraan karyawan seakan-akan baru dilakukan oleh Dirut PD Pasar saat ini.
“ Saya menduga aksi damai dari karyawan PD Pasar hanya untuk pencitraan dan memperkuat posisi atau jabatan, dari Top Leader Perusahan milik Pemerintah Kota Manado yakni Dirut PD Pasar Ferry Keintjem. Karena akhir-hari ini sering di demo oleh kami para pedagang, tentang kebijakan Dirut Ferry Keintjem. Yang tertuang dalam Perdis (Perusahan Direksi) Nomor 1 Tahun 2016 dan mendapat penolakan, dari kami pedagang pasar tradisional. Karena membuat kami sulit membayar retribusi yang kami rasa, terlalu tinggi dibanding sebelumnya,” tandas Jusuf pedagang Pasar Karombasan yang doyan membaca surat kabar, kepada speednews-manado.com, Rabu (24/05/17).
Ditambahkannya, pada point ke-6 dalam lembaran tersebut juga menyebutkan, meminta kepada Owner PD Pasar yakni Pemkot Manado dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Walikota Manado. untuk memberikan kebebasan kepada Dirut PD Pasar, untuk menata dan mengelolah management dan internal PD Pasar.
“ Dalam tuntutan itu (point ke-6) terkesan, Bahwa Owner PD Pasar dalam hal ini Pak Wali Kota dan Wakil Walikota Manado, mengintervensi selama kepemimpinan Dirut PD Pasar Ferry Keintjem dalam memimpin perusahan PD Pasar,” tanggapnya sambil tersenyum.
Ditambahkan Alim Jusuf, Sebagai pedagang pasar tradisional meminta kepada Owner PD Pasar Pak Walikota Manado, untuk meninjau kembali Perdis Nomor 1 Tahun 2016 yang diterapkan oleh Dirut PD Pasar Ferry Keintjem.
“ Karena bagi kami pedagang, ketegasan Pak Wali Kota Manado untuk meninjau kembali Perdis. Yang menindas kepentingan kami pedagang, yang diterapkan oleh Dirut PD Pasar Ferry Keintjem. Itu sangatlah kami harapkan. Karena ketegasan dan keputusan Pak Wali Kota Manado, merupakan suara Tuhan untuk kami para pedagang pasar tradisional di manado,” pungkas Alim Jusuf.
(romel)