
MINUT—Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Eko Irianto SIK, menegaskan kepada seluruh pemilik lubang di tambang rakyat Tatelu Kecamatan Dimembe, agar mendata seluruh pekerja dan diikutkan dalam koperasi.
Penegasan ini disampaikan Kapolres saat melakukan sosialisasi Standar Operasional Pekerja ( SOP ) Tambang rakyat Tatelu, bertempat di Balai Desa Tatelu, Selasa (18/04/17).
Sosialisasi itu sendiri ikut dihadiri Wakapolres Kompol Joice Wowor, Kabag Ops Kompol Farly A Rewur SH MM, Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan SSos, Kapolsek Dimembe AKP Saguh Rianto, bersama jajaran Polres Minut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tieneke Rarung, Camat Dimembe Marco Korongkong, Hukum Tua Tatelu Jhon Lausan serta pemilik lubang dan puluhan penambang.
“ Pemilik lubang agar mendata seluruh pekerja. Kalaupun hanya dalam beberapa hari kerja sudah ada pergantian pekerja, tetap harus dicatat dan harus masuk koperasi,” tegas Irianto.
Kapolres mengingatkan, jika terjadi masalah dalam kegiatan tambang maka yang akan bertanggungjawab adalah pemilik lubang.
Dihimbaunya, untuk keselamatan para penambang di dalam lubang, harus memperhatikan kondisi lubang di kedalaman 40 sampai 60 meter itu karena tanahnya labil maka harus dibuatkan penahan.
“Jadi penahannya harus dibuat bagus, harus kuat dan kokoh, idealnya papan penyangga menggunakan kayu merah atau kayu yang dengannya diameter 4 meter,” himbau Eko Irianto.
Ditambahkannya, harus diutamakan keselamatan pekerja, dan seluruh pemilik lubang baiknya bergabung dalam koperasi agar bisa dikoordinasikan segala sesuatu menjadi lebih baik.
“ Aktifkan kegiatan koperasi, adakan pencerahan, cari ilmu dan bila perlu dengan mendatangkan tenaga ahlinya,” saran Irianto.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Penambang di Tanah Tonsea Minut (Sobat) Henry Walukow mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan dibentuk tim khusus untuk merumuskan standarisasi keselamatan pekerja tambang sekaligus memantau dan mengawasi kelayakan dari pada penambang.
“ Idealnya papan penyangga itu menggunakan kayu merah atau kayu besi dengan Diameter 4 meter. Para pekerja tambang harus masuk koperasi agar terdata dan lebih terkontrol dan tidak disebut penambang liar, juga dengan masuk koperasi meminimalisir risiko ditanggung sendiri,” ujar Walukow.
(reinol)