MANADO—Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Yohanis B Waworuntu sangat paham dengan Tugas Pokok dan fungsinya (TUPOKSI), dalam menjalankan tugas selaku Pimpinan Perangkat Daerah (PD) DLH Manado.
Apalagi dalam memberikan pelayanan untuk kepengurusan perijinan pengelolaan limba dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bagi usaha-usaha dan bangunan di kota manado yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sayangnya, Dinas LH manado sebagai salah satu Perangkat Daerah yang memiliki wewenang memberikan rekomendasi untuk penerbitan ijin pengelolaan limbah dan IPAL, tidak memiliki database berapa banyak usaha di kota manado telah mengantongi ijin pengelolaan limbah dan IPAL. Hal itu terungkap pada Rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) LH DPRD Manado, Senin 13 Maret 2017 kemarin.
Menurut Wakil Ketua Tim Pansus DPRD Manado Benny Parasan, data-data tersebut sangat dibutuhkan dalam merekomendasi terbitnya Peraturan Daerah (Perda) LH nantinya.
Kadis DLH Yohanis Waworuntu kepada speednews-manado.com mengatakan, pihaknya berjanji akan melengkapi data bangunan yang sudah memiliki ijin pengolahan limbah dan IPAL setelah Peraturan Daerah (Perda) hasil dari Tim Pansus LH diterbitkan.
“ Nanti, setelah Perda (Peraturan Daerah) hasil Tim Pansus LH (Lingkungan Hidup) sudah terbit. Baru akan dilengkapi semua data bangunan yang sudah berijin pengolahan limbah dan IPAL. Saya akan lebih serius turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan mendatanya,” ujar Waworuntu ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (14/03/17) sore.
Pernyataan Kadis DLH tersebut, terkesan akan berlindung di Perda baru yang sementara dibahas oleh Tim Pansus LH DPRD Manado.
Tapi bagaimana mungkin Perda LH yang baru diterbitkan ? kalau data pendukung dari Perangkat Daerah DLH Manado , berapa banyak bangunan yang telah mengkantongi ijin pengolahan limba dan IPAL di kota manado. Guna dijadikan bahan rekomendasi oleh Tim Pansus LH DPRD Manado, untuk dikeluarkannya PERDA LH yang baru tersebut.
Seharusnya data-data itu ada di DLH, karena Tim Teknis DLH yang ada di Dinas PM-PTSP Manado berada dibawah tanggungjawab dari Kadis DLH yakni Yohanis B Waworuntu. Karena seperti diketahui, seluruh Tim Teknis yang mengeluarkan rekomendasi bertindak untuk dan atas nama Pimpinan Perangkat Daerah atau Kepala Dinas.
Jika Dinas LH Manado memiliki database yang disimpan di dalam komputer secara sistematik, ketika dibutuhkan data tersebut bisa didapatkan dari basis data tersebut.
Sehingga apa yang dibutuhkan seperti dalam rapat Tim Pansus LH DPRD Manado beberapa hari lalu, bisa menunjukan secara lengkap dan akurat data-data yang dibutuhkan agar pembahasan PERDA LH bisa berjalan lancar.
(*/emmanuelbudi)