Terkait Data Perijinan IPAL, Waworuntu “Lempar Bola” ke Lumentut

Manado185 Dilihat

MANADO–Rapat Pansus Lingkungan Hidup (LH) DPRD Manado, Senin (13/3/2017) lalu, menghadirkan pelaku usaha Perhotelan, Rumah Sakit dan Restoran. Serta instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) , rupanya meninggalkan tanda tanya besar.

Pasalnya, dalam rapat Pansus LH DPRD Manado yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Benny Parasan, Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa menunjukan data-data.  Terkait jumlah tempat usaha yang telah memiliki ijin pengolahan limbah dan IPAL, guna dijadikan acuan dalam rapat Pansus sebagai rekomendasi pembuatan Perda nantinya.

“Kalau Dinas LH tidak mempunyai datanya, bagaimana mungkin kita bisa bekerja efektif dalam rapat ini. Sangat disayangkan Dinas LH datang dengan tangan kosong dan tidak ada data,” ketus Parasan dengan nada kecewa ketika dimintai keterangan usai rapat Pansus LH.

Semenatara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yohanis Waworuntu, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam rapat Pansus kemarin mengatakan, bahwa dirinya sedang tugas ke luar daerah. Dan ditanya terkait data diperlukan dalam rapat Pansus dan tidak bisa ditunjukan oleh stafnya yang diutus menghadiri Pansus LH tersebut.

Baca juga:  Monumen Pers Nasional Jadi Saksi Pengukuhan PWI Pusat Periode 2025-2030

Waworuntu berkhilah, dan terkesan melempar bola ke Dinas PM-PTSP yang dikepalai oleh Bismark Lumentut. Dikatakan Waworuntu,  segala hal terkait data perijinan, merupakan kewajiban dari Dinas Penanaman Modal PTSP (PMPTSP).

 “Pekerjaan kami bersinergi dengan Dinas PMPTSP. Kami hanya memberikan rekomendasi perihal perijinannya. Yang berwenang mengeluarkan ijin adalah Dinas PM PTSP. Jadi soal data ini bukanlah menjadi kewajiban kami untuk membawanya. Karena semua data perijinannya sudah ada di Dinas PM PTSP,” kata Waworuntu ketika dihubungi melalui selulernya, Selasa,(14/03/17) sore tadi.

Ditambahkannya, bukankah saat itu Kadis PM PTSP Bismark Lumentut juga turut hadir dalam rapat Pansus LH itu. Kenapa tak ditanyakan langsung ke yang bersangkutan ujar Waworuntu.

Baca juga:  Kongres PWI Persatuan Gugurkan semua Pengurus Plt PWI se-Indonesia

“ Tim Pansus sepertinya “gagal paham” dengan mekanisme ini,” tandas Waworuntu.

Terpisah, Kepala Dinas PM-PTSP Bismark Lumentut melalui Kabid Perencanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Naomi Ruru saat dikondirmasi perihal pernyataan Kadis LH Yohanis Waworuntu membenarkan sebagian pernyataannya.

“Memang betul kami mempunyai data mengenai jumlah bangunan usaha yang telah mempunyai ijin pengolahan limbah dan IPAL. Tetapi bukan berarti pihak Dinas LH tak mempunyai data tersebut. Untuk diketahui, semua perijinan mengenai pengolahan limbah bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas LH. Jadi, mana mungkin mereka tak punya data,” tegas Ruru.

(*/emmanuelbudi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *