
MANADO- Kemacetan lalu lintas yang terjadi di depan ruas jalan Giant Supermarket (Jl A.A. Maramis) yang baru dibuka sejak 15 Maret 2017 sempat menjadi perbincangan hangat. Tak hanya sampai disitu, orang nomor satu di Kota Manado pun yakni Wali Kota DR G.S Vicky Lumentut (GSVL) ikut berkomentar soal kemacetan di ruas jalan tersebut.
Walikota Manado Vicky Lumentut sebelum menutup acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemkot Manado 2017, sempat menyentil kemacetan yan terjadi di ruas jalan depan Giant Supermarket. Dia meminta Dinas Perhubungan melalui Kadishub untuk segera menyelesaikan masalah kemacetan yang terjadi di depan Giant Supermarket.
“Jumat 23 Maret 2017 nanti akan ada acara peresmian Giant Supermarket. Kondisi lalu lintas di sekitar tempat itu akan semakin macet. Dinas Perhubungan harus bisa mengantisipasi itu,” ungkap Lumentut yang langsung mencari keberadaan Plt. Kadishub Manado, M Sofyan.
Lanjutnya, dilokasi tersebut sebelum beroperasinya Giant Supermarket merupakan tempat yang rawan kemacetan. Apalagi sekarang setelah beroperasinya Giant Supermarket, bisa terbayang seperti apa kemacetan di ruas jalan tersebut.
“Segera turun ke lapangan, koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk atasi lalu lintas disana, katanya sambil terus menanyakan keberadaan Plt. Kadishub Manado, M Sofyan yang kebetulan tak hadir di acara tersebut.
Terpisah, anggota komisi C Dekot Manado, Reynaldo Heydemans saat dikonfirmasi terkait kemacetan di ruas jalan depan Giant Supermarket mengatakan, lalu lintas di ruas jalan depan Giant Supermarket merupakan tanggungjawab Dishub Manado.
“Sekalipun itu jalan nasional atau jalan provinsi, Dishub Manado harusnya yang paling bertanggungjawab terhadap kondisi lalu lintas disekitar tempat itu, karena letaknya di kota Manado,” jelas Heydemans seraya mengingatkan harus sudah ada Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebelum gedung itu dibangun.
Heydemans mengutip Peraturan Pemerintah nomor 32 pasal 49 tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
“Sesuai pasal 49 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011, sebelum izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) di keluarkan, terlebih dahulu ada Andalalin, karena itu salah satu syarat yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Saya akan diskusikan dengan teman teman di Komisi dan segera akan memanggil Plt Kadishub untuk memberi penjelasan, tambahnya.
“Hal ini akan kami sikapi, apa lagi sudah sampai terjadi laka lantas disitu,” tutupnya
(emmanuelbudi/romel)


