
MINUT— Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Minahasa Utara ( Minut ),membahas Rancangan Peraturan (Ranper) Tata Tertib (Tatib) DPRD Minut, akhirnya sah ditetapkan Ketua Dewan Minut Berty Kapojos,Senin,(6/3/17).
Paripurna yang diselenggarakan di ruang Rapat DPRD Minut yang dibuka langsung Ketua Dewan Berty Kapojos, berjalan cukup alot.
Pasalnya pandangan sejumlah Fraksi tentang tata tertib DPRD tidak sama, dimana Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat dalam penyampaian pandangannya mengatakan menerima dan menyetujui.
Sedangkan partai Gerindra dan partai Restorasi Keadilan Indonesia, belum memberikan pandangan tentang tata tertib DPRD, sehingga rapat paripurna pun di skors.
Saat rapat paripurna sedang skors pun, anggota tetap menyampaikan pandangan dengan berhadap-hadapan langsung. Bahkan beradu argumentasi dengan pimpinan DPRD, dengan suara yang cukup tinggi berdasarkan pandangan masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
Meski pun demikian, pimpinan DPRD MINUT Berty Kapojos memutuskan setuju atas rancangan peraturan DPRD, tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Minut nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Minut.
(reinol)