
MINSEL—Adanya penambangan Galian C disinyalir tidak mengantongi ijin atau ilegal, yang terletak di lokasi Hutan Lindung Gunung Lolombulan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Membuat resah masyarakat yang tinggal dekat di desa sekitar lokasi tambang galian C, karena mengancam kehidupan mereka dan anak-anak cucu kedepan.
Pasalnya, kalau terus dilakukan aktivitas penambangan Galian C, pasti berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan yang menyimpan mata air untuk kehidupan masyarakat Minsel, akan tercemar dan lenyap termakan ulah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.
Bahkan dari pantauan langsung Wartawan Media ini ke lokasi aktivitas tambang, yang disinyalir liar karena tak memiliki ijin tersebut pada pekan kemarin. Bersama dengan masyarakat serta Ormas Adat Minahasa yang sangat peduli dengan lingkungan dan alam Minsel.
Di lokasi aktivitas Galian C tersebut, sudah ada beberapa titik yang telah digarap untuk memperoleh hasil alam. Oleh oknum-oknum yang mungkin saja, di back up para pembesar-pembesar yang ada di Kabupaten Minsel.
Bupati Minsel Christiany E Paruntu ketika di konfirmasi, terkait adanya aktivitas galian C yang terletak di hutan lindung Gunung Lolombulan mengaskan. Bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi, untuk aktivitas galian C yang dimaksud kepada pihak manapun.
” Saya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pihak manapun,” tegas Bupati pilihan warga Minsel ini, Tetty Paruntu sapaan akrabnya.
Ditempat terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Minsel Drs Danny Rindengan ketika di temui Wartawan media ini, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Hukum Tua.
Serta Perangkat Desa yang berada di sekitar lokasi Galian C, dan diduga ikut memuluskan jalan dilakukannya aktivitas tambang tersebut.
Rindengan enggan untuk berkomentar lebih dan mengatakan, akan menelusuri informasi dari keterlibatan oknum Hukum Tua dan Perangkat Desa tersebut.
“Saya akan telusuri terkait informasi ini, selebihnya No comment,” pungkas Rindengan di ruang kerjanya, Rabu, (22/02/17).
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Panglima Dewan Pimpinan Tonaas (DPT) Brigade Manguni Indonesia (BMI) Yoldy Paat telah menegaskan, agar Pemerintah dan instansi terkait harus secepatnya menindak terkait galian C yang disinyalir tidak mengantongi ijin.
” Kalau tidak, Ormas kami (BMI) yang akan menghentikan aktivitas tambang yang diduga kuat tidak mengantongi ijin. Dan akan mengusut tuntas siapa aktor, yang memback up dilakukannya penambangan di lokasi hutan lindung di Gunung lolombulan Minsel,” tegas Paat.
(hezky)