MINUT—Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), hingga saat ini belum menerima gaji. Padahal semua persyaratan administrasi untuk penarikan gaji sudah dipenuhi oleh bendahara SKPD, bahkan telah ada SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) tetapi belum juga ada tanda-tanda pencairan hak mereka.
Hal tersebut membuat para ASN Pemkab Minut, mengeluhkan dan pertanyakan kinerja Bank Sulut Cabang Airmadidi terkait keterlambatan pembayaran gaji mereka.
“ Semua berkas dan kelengkapan administrasi untuk penarikan gaji sudah terpenuhi, SP2D telah dikeluarkan tapi kenapa gaji belum dicairkan. Ada apa dengan Bank Sulut Cabang Airmadidi,” ungkap salah satu bendahara SKPD yang namanya tidak mau dipublis, kepada sejumlah wartawan pada Selasa (07/02/2017).
Di tempat terpisah, Kacab Bank Sulut Airmadidi, Alexander saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan jika masih ada sebagian SKPD belum dicairkan anggaran gaji bagi ASN.
Alasannya, pencairan terlambat karena pengaruh perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlaku awal tahun ini.
“Pencairan terkendala dimana ada ASN yang pindah tugas di SKPD lain, sehingga pendataan masih dilakukan,” ujar Alexander memberi keterangan.
Menanggapi Pernyataan Kacab Bank Sulut Airmadidi, terkait keterlambatan pembayaran gaji akibat dari pemberlakuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan adanya perpindahan ASN ke SKPD lain, sangat disayangkan oleh sejumlah ASN Pemkab Minut. Pasalnya menurut mereka (ASN), untuk urusan pendataan ASN pindah itu bukan menjadi kewenangan Bank Sulut.
“Bank Sulut seharusnya hanya tahu mencairkan anggaran sesuai SP2D. Soal pendataan ASN pindah, itu kewenangan Pemkab bukan Bank Sulut,” ujar salah seorang ASN Pemkab Minut merasa kesal.
(reinol)