MANADO- Peraturan Menteri Pendidikan No 75 Tahun 2015 telah berlaku. Permendikbud yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat jelas. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
Hasil penelusuran Speednews. manado di beberapa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Manado ditemukan banyak guru yang belum tahu dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) ini.
“Wah, kalau itu (Permen) kami belum tahu. Kami tidak paham dengan masalah peraturan peraturan ini. Tugas kami hanya menjadi pendidik. Kalau hal tersebut bisa langsung ditanyakan ke Kepala Sekolah,” ucap seorang guru yang tak mau namanya disebut.
Begitu juga dibeberapa sekolah yang kami datangi, jawaban yang hampir sama dan terkesan menghindar ditunjukkan oleh beberapa guru yang tak mau ditanyai soal Permen ini. Entah mereka (guru guru) betul betul tidak tahu atau “pura-pura” tidak tahu.
Sangat disayangkan jika para guru belum mengetahui adanya Permen ini yang notabene produk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tempat bernaungnya para guru ini.
(emmanuelbudi)