
MINUT—Adanya perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Baru, sesuai aturan dari Pemerintah Pusat untuk diterapkan di seluruh Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota, berdampak tertundanya penerimaan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu seperti yang dirasakan oleh para ASN, di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sekretaris Badan Keuangan Pemkab Minut, Hengki Langi mengatakan, untuk setiap Perangkat Daerah (PD) belum ada yang melakukan atau pengajuan permintaan gaji ASN. Lambatnya pengajuan gaji di akibatkan adanya perubahan struktur OPD Baru, di Pemkab Minut pada awal tahun 2017.
“Di seluruh daerah banyak Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang hampir semua belum menerima gaji, itu di karenakan ada perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan itu yang menjadi kendalanya. Jadi harapan para ASN di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, untuk bisa menerima gajinya pada pekan ini nampaknya harus tertunda,” jelas Langi kepada Wartawan speednews-manado.com, Selasa,(24/1/17).
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pembendaharaan dan Kas Daerah Pemkab Minut, Armando Nuah mengatakan, meski anggarannya sudah berada di dalam rekening daerah namun belum ada pencairan gaji untuk ASN Pemkab Minut.
“ Jika sudah ada permintaan untuk pencairan gaji ASN maka prosesnya sangat cepat, hari ini berkas masuk besoknya sudah cair,” jelas Armando.
Ditambahkan Armando Nuah, pada tahun 2016 kemarin jumlah gaji perbulan untuk ASN Pemkab Minut sebesar Rp 17 miliar.
“ Untuk tahun ini menurun, di karenakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan di tariknya pembayaran gaji untuk guru tingkat SMA sederajat karena sudah di ambil alih oleh pemerintah provinsi,” jelas Armando.
(reinol)