Sekolah Penerima Dana BOS Jangan Sembarang Tarik Pungutan

Nasional170 Dilihat

JAKARTA-   Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman mengatakan, sekolah diberikan kewenangan menggunakan biaya ideal atau faktual.

Kalau ingin pendidikan ideal bisa menggunakan biaya ideal. Artinya, ada penggalangan dana masyarakat sesuai Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah (KS).
Sedangkan yang ingin tetap menggunakan biaya faktual hanya bisa mengelola dana BOS.

“Meski menggunakan biaya faktual tapi ingin ideal, bisa juga dengan menggalang dana masyarakat,” kata Thamrin, Selasa (17/1).

Dia menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu penerima BOS dan yang tidak menerima BOS.
Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan.
Sebab, ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.

Baca juga:  Terungkap di RDP BULD DPD RI, Pemda Diharapkan Mengeluarkan Perda Terkait Ketahanan Pangan

(emmanuelbudi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *