JAKARTA- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Olly diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (26/1/2017).
Selain Olly, KPK memanggil dua anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Mereka adalah anggota DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng.
Mantan anggota DPR, Mirwan Amir, serta Pengelola Dokumen Alat Ukur dan Pemetaan Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Jakarta Selatan, Arista Gunawan, juga dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP ini. Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun itu, KPK telah memeriksa lebih dari 250 saksi.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (Detiknews/emmanuelbudi)