Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Pungli di Sekolah

Nasional168 Dilihat

JAKARTA- Tak ada kompromi bagi pelaku pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia. Pemerintah juga tidak main-main terhadap pelaku pungli untuk diberikan sanksi tegas, yaitu dengan cara melakukan pemecatan atau pencopotan dari jabatannya.

“Tidak ada maaf bagi pelaku pungli dalam penyelenggaraan pendidikan,” kata Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, H Dadang Rusdiana kepada wartawan, Sabtu (21/1/2017).

Menurut Dadang, yang harus dihindari itu adalah pungli dalam penyelenggaraan wajib pendidikan 9 tahun (SD-SMP) yang sudah dicanangkan pemerintah.

“Pemerintah harus memberikan jaminan pendidikan kepada masyarakat untuk menikmati pendidikan 9 tahun tersebut,” harap Dadang.

Dengan adanya kegiatan belajar itu, imbuh Dadang, dalam kegiatan pendidikan itu tidak boleh ada pungutan kepada para siswa yang sedang menimba ilmu.

“Penarikan atau apapun bentuknya pungutan, itu masuk pada pungli,” tegasnya.

Untuk mengendalikan pungli itu, kata Dadang, pemerintah pusat sudah menunjukkan keseriusannya dengan cara membentuk tim sapu bersih pungli.

“Itu menunjukkan pemerintah tak main-main dengan adanya tindakan pungli. Jika ada yang melakukan pungli, bisa langsung lapor ke saya atau melalui wibsite dan kotak tim saber pungli,” katanya.

Baca juga:  Ketua Umum PWI pusat Hendry Ch Bangun, Wartawan Agar Manfaatkan Program Rumah Subsidi

Menurutnya, Menteri Pendidikan pun merasa prihatin ketika masih ada pungli di sekolah. Misalnya, pungli dengan dalih untuk pembelian seragam, perpisahan, pendaftaran dan pungutan lainnya.

“Yang jelas, bentuk apapun pungutan dalam wajib belajar 9 tahun, itu masuk pungli dan tak boleh dilakukan. Karena pendidikan 9 tahun tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.

Ia mengatakan, jika diketahui masih ada pungutan, maka Inspektorat Kementerian Pendidikan akan menindaklanjuti kejadian tersebut. Dadang juga turut mengapresiasi ketika Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil melakukan pemecatan terhadap kepala SMP yang diduga melakukan pungli.

“Tindakan wali kota itu, harus diikuti daerah lainnya. Termasuk Bupati Bandung bila melihat ada yang melakukan pungli untuk dilakukan tindakan tegas, ” harapnya.

Ia mengatakan, untuk pengelola SLTA masih ada toleransi. Tetapi itu juga dalam bentuk iuran, meski saat ini sudah ada bantuan operasional sekolah yang sudah disalurkan ke SLTA. Tetapi pemerintah pusat sudah membuat rintisan wajib belajar tersebut, namun belum diundangkan.

Baca juga:  Penyelenggaraan Pangan Dalam UU Pemda Salahsatu Pokok Bahasan RDPU BULD DPD RI

Lebih lanjut Dadang mengatakan, pemerintah membentuk tim saber pungli itu, karena dunia pendidikan tidak tercemar prilaku buruk tersebut. Mengingat lembaga pendidikan adalah untuk mencetak kader-kader bangsa yang cerdas dan terampil di kemudian hari.

“Selama ini, laporan dunia pendidikan yang paling besar dugaan terjadinya pungli,” ungkapnya.

Dari APBN Rp 2.000 triliun itu, ia mengatakan, anggaran pendidikan mencapai 20 persen atau mencapai ratusan triliun rupiah. Dari anggaran pendidikan sebesar itu, sebagian besar disalurkan ke daerah.

“Ini butuh pengawasan yang kuat. Untuk itu, dibutuhkan integritas penyelenggara pendidikan di daerah, mulai dari kepala sekolah dan yayasan,” harapnya.

Menurutnya, dalam penangan pungli itu, tim saber pungli pun tidak boleh tebang pilih. Hal itu dalam proses menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Menangani hal itu harus serius,” pungkasnya.

(Galamedianews/emmanuelbudi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *