Barang bukti (babuk) miras tanpa ijin yang berhasil di amankan Polsek Sinonsayang.
MINSEL – Polres Minsel melalui salah satu Program Unggulannya, Polisi Rajin (Razia Miras Tanpa Ijin),untuk kesekian kalinya dan kali ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras tanpa ijin dalam kemasan, toko maupun warung.
Ratusan Botol minuman keras tanpa ijin berhasil diamankan melalui kegiatan Razia Miras Tanpa Ijin di sejumlah toko dan warung yang ada di seputaran Kec. Sinonsayang Kab. Minahasa Selatan (minsel).
“Jenis minuman keras tanpa ijin yang berhasil kami amankan yaitu 744 botol Cassanova yang dikemas dalam 62 Dus/Carton serta Captikus sebanyak 15 Liter. Minuman Keras ini kami amankan dari toko-toko dan warung-warung yang ada di Kec. Sinonsayang,” jelas Kapolsek Sinonsayang AKP I Dewa Kartiawan sore tadi, Rabu (28/12/2016).
Ditambahkan Kapolsek, keberhasilan ini merupakan kerja keras segenap personil serta didukung peran aktif seluruh masyarakat dalam membantu kinerja kepolisian.
“Masyarakat sudah memahami betul
tentang bahaya Minuman Keras, karena itu diucapkan terimakasih kepada segenap warga yang telah mendukung upaya kami untuk pemberantasan Miras melalui Program Unggulan Polisi Rajin ini,” tutup Kapolsek.
(Hezky )