Kandouw: Pembebasan Lahan Untuk Jalan Tol Jangan Dipersulit

Sulut173 Dilihat
Wagub Sulut Steven Kandouw saat membahas penyelesaian proyek Jalan Tol dengan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Sulut-Gorontalo, Kamis (15/12) di ruang rapat Wagub Kantor Gubernur Sulut.

SULUT- Problematika teknis dan kendala non teknis seputar penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung, menjelang akhir Tahun 2016, turut di kritisi Wagub Sulut, Drs Steven OE Kandouw lewat Pertemuan bersama Pihak Balai  Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Sulut-Gorontalo, Direktorat Jenderal Bina Marga-Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang  dilangsungkan di ruang rapat Wagub Sulut, Kamis, (15/12/2016) kemarin.

Dalam pertemuan, Kepala Satuan Kerja (Satker) BPJN PPK Lahan 01 Kabupaten Minahasa Utara,  Polce Mawey ST, secara gamblang menguraikan kendala pembebasan lahan pada Segmen 1 dari  3 Segmen yang ada, pada ruas jalan antara wilayah Maumbi-Suwaan, 0–7 Km, atas total panjang jalan yakni 25 Km,  terhadang pada proses ganti rugi akan 9 (sembilan) bidang/persil tanah yang belum ada titik temunya, termasuk di atasnya terdapat fasilitas umum semisal; sarana sekolah SD dan SMA, lahan pekuburan, fasilitas Pemerintah dari Balai Pertanian Kementerian Pertanian RI, maupun Tanaman/Tumbuhan yang berada di atasnya. Dari total 24 bidang tanah yang akan di bebaskan, 15 persil telah di selesaikan.

Baca juga:  Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini lucu, saya sudah duluan laporkan Kasus ini yang Dibuat Plt Ketua PWI Sulut Abal-Abal di Polda Sulut

Menanggapi hal tersebut, Wagub Steven Kandouw, secara lugas memberikan saran konstruktif  agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut-larut dengan tetap mengedepankan aspek regulasi maupun sisi normatif agar pihak pihak yang menghalangi atau tidak bisa di ajak kompromi untuk tidak memperkeruh masalah dimaksud.

“Kan ada Produk aturan hukum teknis yang mengatur tentang tata cara pembebasan tanah semisal Perpres 71,  untuk itu saya minta peran aktif pihak Satker/PPK, agar secara intens ber sosialisasi serta berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Minut maupun perangkat pemerintahan di wilayah tersebut termasuk ber kordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulut dalam menyiapkan Advokasi dan Asistensi” tandas Wagub.

Wagub menambahkan, proyek APBN  bernilai Triliun ini harus di tuntaskan mengingat akses akan kebutuhan Jalan Tol ini begitu vital dan strategis serta menjadi Prime Mover bagi setiap sektor, baik sektor Jasa, Industri, Infrastruktur, Perekonomian maupun Multiplier Effect lainnya termasuk salah satu penggerak bagi Pertumbuhan Ekonomi (PE) Provinsi Sulut.

Baca juga:  Hendry Ch Bangun & Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres PWI Paling Lambat Agustus 2025

Dalam pertemuan ini, Wagub Steven OE Kandouw turut di dampingi Kepala Balai BPJN XV Sulut-Gorontalo, Ir Atyanto Busono MT, Asisten Administrasi Umum Setda Prov, Ch Talumepa, SH MSi, Asisten Administrasi Pembangunan Drs S Parengkuan MAP, Kepala Bappeda Ir RO Roring MSi, Karo Hukum Pemprov Glady Kawatu SH, MSi, Karo Orpeg Farly Kotambunan SE, serta dihadiri sejumlah Media Pers.
 
(emmanuelbudi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *