
SULUT—Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menyatakan, bahwa untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut diberlakukan pada 01 January 2017 mendatang.
Pernyataan terkait penetapan UMP Sulut tersebut, disampaikan Gubernur kepada Wartawan, Selasa (01/11/16).
Dikatakan Gubernur, untuk nilai UMP Sulut berjumlah Rp 2.598.000,- ( Dua juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan juta) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016.
“UMP akan berlaku mulai 1 Januari 2017,” pungkas Gubernur Olly Dondokambey, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut.
Gubernur menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 09/DEPEPROV/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang usulan penetapan UMP 2017.
“Ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, KEPPRES No 107 Tahun 2004, menjelaskan pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkam UMP dengan dapat mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan, selanjutnya ditetapkan melalui peraturan Gubernur,” jelas Dondokambey.
(friskatewuh)