Dikurung 7 Jam Jalani Pemeriksaan Intensif, Mantan Kadis PU Minut Langsung Digiring ke Rutan Malendeng

Mantan Kadis PU Minut SK saat menjalani pemeriksaan di Kejari Minut.
Mantan Kadis PU Minut SK saat menjalani pemeriksaan di Kejari Minut.

MINUT–Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU) Stevenson Koloay (SK), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) memenuhi panggilan pemeriksaan, Kamis,(10/11/16).

SK didampingi kuasa hukumnya Stevie Da Costa SH datang di Kejari Minut, sekitar pukul 08:00 WITA. Diketahui SK terbelit kasus proyek jembatan Sampiri, yang berbandrol Rp. 1.136.000.000.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh Kasie Pidsus Budi Kristiarso, SK kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, lalu langsung di giring ke Rutan Malendeng.

Kajari Minahasa Utara, Rustiningsih SH MSi mengungkapkan,Tersangka (Tsk) di kenakan Pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selain itu tersangka di nilai tidak bersikap kooperatif, kami sempat kesulitan menghadirkannya, sudah beberapa kali di panggil tapi tidak di penuhi. Penahanan yang kami lakukan sudah memenuhi unsur obyektif dan subyektif,” tutur Kejari di dampingi Kasi Pidsus Budi Kristiarto SH.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

Sementara itu Stevie Da Costa SH, sebagai kuasa hukum dari SK ketika di mintai tanggapan mengatakan, bahwa selama pemeriksaan kliennya di ajukan sebanyak 24 pertanyaan.

“ Meski di giring ke Rutan Malendeng pihaknya mengikuti saja proses penyidikan dari Kejari, pemeriksaan sementara berjalan, ini domain kejaksaan, kita ikuti saja mekanismenya,” ujar Da Costa.

(reinold)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *