
MANADO—Menindaklanjuti Surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B.1556/KASN/8/2016 tertanggal 31 Agustus 2016. Terkait rekomendasi terhadap pelanggaran sistem merit dalam mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Maka Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan surat untuk disampaikan, kepada Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut terkait beberapa rekomendasi sesuai dengan surat dari KASN.
Menanggapi surat tersebut, Walikota Manado GSVL melalui Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manado Drs Hans Tinangon MSi, mengatakan akan segera menindaklanjuti surat Gubernur Sulut tersebut. Hal itu disampaikan Tinangon kepada Wartawan speednews-manado.com, Senin (24/10/16) diruang kerjanya.
“ Kami akan tindaklanjuti surat Pak Gubernur Sulut, kalau ada terindikasi pelanggaran dengan merit atau mutasi jabatan. Kami akan melaporkan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, terkait keputusan mutasi tersebut, Saat ini suratnya sedang diproses sebagai wujud tindaklanjut rekomendasi KASN,”kata Tinangon.
Menyinggung terkait mutasi pegawai fungsional dan dikembalikan kembali beberapa pejabat fungsional karena rolling sebelumnya. Dijelaskan Tinangon, untuk mutasi pegawai fungsional itu dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan dari SKPD terkait.
“ Dan dikembalikannya beberapa pejabat fungsional, karena rolling dilakukan sebelumnya. Setelah dilakukan cek n ricek, tidak sesuai acuan dan mekanisme serta tidak melalui pengkajianTim Baperjakat Pemkot Manado,”jelasnya.
(romel)