
MINUT—Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dalam pengurusan sertifikat,KTP,SIM dan ijin-ijin lainnya, tidak boleh ada pungutan liar (Pungli).
Hal itu disampaikan Presiden RI Jokowi, disela-sela menyerahkan sejumlah 1.081 Sertifikat Prona Tahun 2016, bagi masyarakat Sulawesi utara (Sulut) bertempat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (18/10/16) sore tadi.
“ Untuk aparat hendaknya hati-hati. jangan pungli. Bila terbukti melakukan pungli, akan ditangkap dan dipecat, Itu saja,” tegas Presiden Jokowi.
Dikatakan Jokowi, dirinya menginginkan rakyat dimudahkan dalam mengurus surat-surat, juga dalam segala hal yang menyangkut birokrasi di pemerintah.
“ Bukan urusan nilai rupiahnya, tapi urusan memberatkan, meresahkan dan me jengkelkan masyarakat. Mari kita ciptakan budaya kerja yang bersih, cepat, tanpa pungli, lalu perbaiki sistem pelayanan kepada masyarakat,” tandas Presiden RI Joko Widodo.
(reinold)