Tindak Lanjut Putusan PTUN, Besok 80 Pejabat Eselon III dan IV Dikembalikan pada Jabatan Sebelumnya

Berita Utama, Manado155 Dilihat
Plt Kepala BKDD Manado Drs Hans Tinangon
Plt Kepala BKDD Manado Drs Hans Tinangon

MANADO—Sejumlah 80 Pejabat masing-masing 28 Pejabat Eselon III dan 52 Pejabat Eselon IV, yang diangkat dan diberhentikan tidak sesuai aturan pada rolling jabatan dimasa kepemimpinan Penjabat Walikota Royke O Roring (ROR), Kamis, 1 September 2016 besok, segera dikembalikan lagi ke jabatan sebelumnya.

Hal ini sampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Manado Drs Hans Tinangon, Rabu (31/8/16) tengah malam.

“ SK Walikota tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut, dari amar putusan PTUN tentang pembatalan SK Walikota (ROR) saat melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu,” jelas Tinangon.  

Lanjut Tinangon, terkait dengan hal itu pihaknya selaku Plt. Kaban BKDD Manado, telah melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulut melalui Kaban BKD Prov Sulut DR. Femmy Suluh,MSi dan Kakanreg XI BKN Kakanreg XI BKN Bapak English Nainggolan, pada saat acara Forum BKD se Sulut yang dilaksanakan di Kota Tomohon,Rabu (31/8/16).

Baca juga:  Masyarakat Antusias Sambut Pasar Murah di BTN Wale Nusantara Paniki Bawah

“ Mereka mengatakan apabila telah mendapatkan putusan PTUN, maka Pemerintah wajib menindak lanjutinya. Itu harus segera di eksekusi kembali ke prosedur yang benar,” jelas Tinangon menyampaikan hasil koordinasinya bersama Pemprov Sulut dan BKN XI dan menambahkan,  “Hal ini juga terkait dengan tekad Pemerintah Kota Manado untuk selalu bertindak sesuai aturan,   dan taat aturan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Tinangon.

(romelnayoan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *