MINUT— Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Susana Katuuk SE, menghimbau kepada seluruh masyarakat Minut yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segara melakukannya.
Dikatakannya, bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun, wajib melakukan perekam paling lambat tanggal 30 September 2016.
“ Seiring dengan semakin tertatanya data base kependudukan di seluruh Indonesia, perekam dan penerbitan KTP Elektronik (e-KTP) cukup mudah, dengan menunjukan foto copy Kartu Keluarga,” kata Katuuk, Selasa, (06/9/16).
Lanjut dijelaskannya, unutk pembuatan e-KTP prosesnya melalui perekam data, lalu data di kirim kepusat untuk Validasi lalu di kembalikan lagi dan baru di cetak di kantor Pencatatan Sipil.
“ Untuk itu kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk kelengkapan data dan informasi, kelengkapan berkas dan surat untuk pengurusan administrasi kependudukan. Kami selalu memberi pelayanan yang prima bagi masyarakat,” jelas Katuuk.
Ditambahkannya, untuk melakukan pendataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Untuk Melakukan jemput bola pengurusan Akta Kelahiran melalui sekolah SD, SMP, SMU/SMK dan Universitas, Rumah Sakit atau PUSKESMAS atau penolong persalinan.
(renol)