DPRD Kabupaten Minut Gelar Rapat Paripurna

Minahasa Utara113 Dilihat

MINUT— DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Dalam Rangka Penandatangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara dan Pembicaaraan Tingkat 1 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Minut, Selasa (23/8/16) di laksanakan di ruang sidang DPRD Minahasa Utara (Minut), dihadiri langsung oleh Bupati Minut Vonnie A Panambunan.

Ketua DPRD Berty Kapojos saat memimpin rapat paripurna mengatakan, pembentukan dan Susunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA).

“ Karena itu merupakan produk hukum daerah yang sangat mendesak untuk segera di bahas dan harus cepat menyesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Kapojos.

Sementara Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dalam penyampainnya mengatakan,Pembentukan dan Susunan OPD perlu arahan kebijakan penataan Organisasi Perangkat Derah, Membentuk Organisasi Perangkat Daerah  yang tepat fungsi tepat sasaran dan ukuran sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaran urusan pemerintahan yang jadi wewenang daerah.

“ Penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah  akan mengurangi jabatan struktural tanpa mengurangi jumlah pegawai, Struktural APBD 2017 berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2106 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” ujar Bupati Vonnie Anneke Panambunan.

Sekertaris DPRD Minut Theodore V Lumingkewas dalam pembacaan surat masuk dan keputusan dewan yang di bacakan oleh Theodore V. Lumingkewas sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Utara, semua fraksi setuju untuk lanjut di bahas ke tingkat berikutnya.

Rapat paripurna di hadiri oleh Wakil Bupati Minahahasa Utara Ir.Joppie Lengkong, Ir. Sandra Moniaga Msi Sekda Minahasa Utara, Denny Wowoling, Shintia Rumempe dan para anggota dewan juga para Kepala SKPD.

(renol)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *