
SULUT— Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sulut, semakin berkualitas penyusunannya dibandingkan dengan sebelumnya.
Pasalnya Ranperda BUMD kali ini selain menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Pembuatan Ranperda sebelumnya didahulukan dengan Paripurna, namun untuk pembuatan Ranperda kali ini dikonsultasikan dahulu di Kemendagri.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Teddy Kumaat.
Menurutnya, untuk Ranperda BUMD aman dalam pengertian merupakan Perda pertama yang menggunakan Permendagri Nomor 80, dimana di Permendagri no 80 aturannya berbeda seperti biasanya.
” Biasanya pembuatan Ranperda diparipurnakan terlebih dahulu, akan tetapi untuk sekarang ini dikirim dan dikonsultasikan di Kemendagri. Konsultasi dan koreksi juga dilakukan berulang-ulang, untuk mencegah jangan sampai terjadi sama seperti 3000an perda yang ditolak,” jelas Kumaat, Senin (25/7/16) kepada Wartawan.
Ditambahkan Kumaat, untuk sekarang Perda yang akan diparipurnakan, harus terlebih dahulu memiliki nomor register dari Kemendagri.
“ Itu sebagai bukti bahwa Perda tersebut sudah clean and clear,” ujar Kumaat.
(friskatewuh)