SULUT—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, menjadi penengah dalam penyelesaan tapal batas, anatar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Rabu, (15/6/16) perwakilan dari Bolmong dan Bolsel mendatangi Kantor DPRD Sulut, guna melakukan musyawarah dalam menyelesaikan persolan tapal batas antara kedua wilayah.
Dalam musyawarah tersebut, perwakilan Bolmong Welty Komaling mengatakan, awalnya mereka belum mendapat batas tersebut. Setelah ditelusuri kemudian didapati batas tersebut yang sesuai dengan ‘itum-itum’.
“Itum-itum ini adalah yang sesuai adat. Jadi artinya ini perlu diselesaikan secara kekeluargaan atau mobahasaan. Saat didapati kami mengantar pemerintah provinsi di situ,” Welty Komaling yang juga adalah Ketua DPRD Bolmong.
Lanjutnya,saat penetapan tapal batas dari pihak Bolsel Indra Damapoli hadir, saat itu beliau menjabat sebagai Camat. Komaling mengatakan saat turun lapangan waktu itu itum-itum tapal batas masih berdiri kokoh, jadi tidak ada alasan untuk diklaim Bolsel.
“ Memang ada undang-undang pemekaran pada waktu itu, namun semuanya masih indikatif termasuk petanya. Karena belum ada acuan atau ruforia pemekaran. Jadi kalau itum-itum tidak terjadi kami dirugikan. Kalau perjanjian itum-itum ini tidak diikuti merupakan musibah bagi Bolmong.” Pungkas Komaling.
Sementara Wakil Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru mengatakan, mereka tidak pernah menyerobot. Pihaknya hanya mengacu yang namanya UU 30 tahun 2008.
“Kami sudah sangat terusik seolah semuanya kami yang salah. Sepengetahuan kami persoalan ini sudah di kementerian dalam negeri. Sehingga kami tidak mempersoalkan apa yang beredar di media. Kemendagri sudah turun waktu pemekaran itulah yang kami ambil. Bolmong dan Boltim mengikuti kemendagri jadi demikian juga kami ikuti Bolmong dan Bolsel. Dan waktu itu tidak ada komplain sama sekali,” ucapnya.
Anggota dewan Bolmong, Muhammad Mokoagouw menjelaskan, perjanjian adat merupakan harus di ikuti. Tetapi menurut dia dituangkan juga dalam tulisan, jadi sudah jelas itu kesepakatan perkebunan. Artinya sudah clear Bolmong punya Itum-itum deadlock.
Namun dirinya melihat patokan yang terjadi saat itu dinilai hanya tergesa-gesa. Disahkan oleh Direktur Jendral (Dirjen) .
“Dalam surat itu Minut-Bitung di atas di bawahnya Bolmong-Bolsel. Jadi kelihatannya format itu copy paste. Tapi itu justru dijadikan acuan,” pungkas Mokoagow.
Menanggapi hal itu Ardiansyah Mursan Imban sebagai wakil Rakyat menyampaikan, sebenarnya masalah ini sudah selesai sejak lama.
“Kecamatan Bolsel dan Bolmong sudah jelas datanya sudah ada di kecamatan Wolayan dan Pinolosian. Yang pertama batasnya kedua kecamatan kemudian jadi batas daerah. Datanya sudah ada. Kecamatan Wolayan secara utuh ada di Bolmong. Pinolosian secara utuh ada di Bolsel,” ujar Imban.
Melihat semakin mendalam perdebatan terkait tapal-batas Bolmong-Bolsel dari masing-masing perwakilan.
Anggota Komisi I DPRD Sulut Julius Jems Tuuk meminta agar kedua pihak agar segera bersepakat, untuk bisa menemukan solusi bersama. Tuuk pun menjelaskan bagaimana pentingnya penyelesaian tapal batas, dalam rangka terwujudnya Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR).
“ Komisi I mengundang dewan kabupaten dan kota untuk musyawarah bukan untuk berdebat, tapi kalau seperti ini kita akan berkelahi. Kalau cuma tapal batas kemudian BMR tidak jadi bagamaimana,” jelas Tuuk.
Ditambahkan Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang menyimpulkan, bahwa proses atau peraturan menteri dalam negeri, tapal batas antara kedua kabupaten itu dimintakan untuk mempertimbangkan itum-itum atau kesepakatan adat, yang ditetapkan tahun 2005 sebelum pemekaran kabupaten kota.
(friskatewu)