MANADO,(speednews-manado.com)–Usai di lantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado Periode 2016-2021 Rabu (09/05) oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Langkah cepat langsung diambil Walikota DR G.S Vicky Lumentut dan Wawali Mor Dominus Bastiaan SE.
Dimana, guna memaksimalkan program kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Walikota dan Wawali dengan tegas mengeluarkan edaran larangan keluar daerah yang dianggap tidak perlu atau kurang penting bagi para pejabat SKPD baik Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban), Kabag, Camat dan Lurah se Kota Manado.
Hal ini merupakan warning bagi para pejabat di Kota Manado, yang doyan ‘Kaki Gatal’ melakukan aksi plesir dengan modus tugas luar daerah dengan menggunakan fasilitas SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang tentunya hanya akan menguras kas daerah alias uang rakyat.
Namun apabila memang rencana keberangkatan itu teramat penting dan punya nilai positif, maka para pejabat diwajibkan dan harus melapor dulu kepada Walikota GSVL maupun Wawali Mor.
Walikota GSVL sendiri ketika dimintai tanggapannya, Rabu (11/05), membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan pihaknya untuk seluruh pejabat SKPD di lingkungan Pemkot Manado terkait batasan adanya perjalanan dinas ke luar daerah.
“Surat edaran yang dikeluarkan ini, merupakan program Pro Rakyat yang harus saya dan Pak Mor lakukan di awal kepemimpinan dan itu termasuk di 100 hari program kerja kami yakni penghematan anggaran. Saat ini, tidak ada uang sepersen-pun yang keluar percuma tanpa ada kejelasan. Kalau mau berangkat perjalanan dinas keluar daerah, harus melapor dulu guna menyampaikan maksud tujuan dan manfaat dari rencana kegiatan itu. Kalau bisa dipending, kenapa harus memaksakan diri berangkat. Jadi saat inilah, kebiasaan lama itu harus dihilangkan,” tegas Walikota GSVL serius.
Sementara itu, dari sejumlah informasi yang ada. Diterapkannya larangan atau pembatasan perjalanan dinas bagi para kepala SKPD, hingga pegawai di lingkungan kerja Pemkot Manado ini.
Kas Pemkot Manado diprediksi bakal mengalami penghematan biaya mencapai Rp 1 Miliar per triwulan (tiga bulan), jika sejumlah agenda perjalanan dinas yang sudah tertata dalam DPA (Daftar Pembiayaan Anggaran) di masing-masing SKPD di batasi.
(romel)