Wawali SAS Buka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.

Tomohon137 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan membuka secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di aula lantai III kantor Walikota Tomohon pada  Rabu, (6/4).

Saat membuka kegiatan, Wawali dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini tentu memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya mewujudakan aparatur Pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan peraturan perundang undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Sesuai dengan pasal 18 ayat 7 UUD 1945, susunan dan tatacara penyenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU maka dengan itu lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta msayarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia,” jelas Sompotan.

Ditegaskannya, peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah diarahkan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah sebagai pedoman, cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

“Hal ini tentu sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab terutama dalam memberikan pelayanan kegiatan pemerintahan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat ,memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan proses pembentukan produk hukum daerah di jajaran pemerintah Kota Tomohon,” tutup Sompotan.

Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Hukum Setda Kota Tomohon Jureyke I Pitoy SH MSi selaku pihak penyelenggara dalam laporannya mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dan langkah kita bersama untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih serta dalam kerangka untuk menumbuhkembangkan sikap mental birokrasi pemerintahan yang akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

 “Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,” tutur Pitoy.

Hadir sebagai peserta para kasubag dan staf pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon, hadir pula para Kepala SKPD, dan hadir sebagai pemateri dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara pejabat fungsional perancang peraturan perundang undangan Raywaya Lasut SH, bersama Kevin Karwur SH.

(DENNY POLUAN)

 

 

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *