
JAKARTA,(speednews-manado.com)—Dalam persidangan lanjutan kedua gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado susulan oleh pasangan calon (Paslon) Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA) sebagai pemohon, untuk mendengarkan jawaban dari termohon (KPU) Manado dan pihak terkait (GSVL-MOR) serta pengesahan alat bukti, yang digelar pada Senin (14/3/16) di Mahkamah konstitusi (MK) RI.
Nama Sekertaris Daerah (Sekda) Manado Ir MHF Sendoh, terseret dan disebut dalam pelaksanaan sidang di MK, sebagai temuan dugaan melakukan pembagian uang untuk memenangkan Pasangan calon Ai-JA sebagai pemohon dalam sidang gugatan Pilkada Manado susulan 2015.
Menurut kuasa hokum terkait dalam eksepsi sidang lanjutan kedua gugatan pilkada manado susulan 2015,bahwa berdasarkan laporan oleh organisasi kepemudaan di Kepolisian Resort (Polresta) Manado dengan nomor STPLP/3163/XII/2015/Sulut/Resta/Manado. Temuan tersebut dapat dijadikan alat bukti pelanggaran Pilkada Manado.
“ Adapun alat bukti pelanggaran pilkada manado yang dilakukan oleh Oknum Sekda Manado di Kecamatan Sario, dengan dugaan melakukan pembagian uang kepada masyarakat untuk memenangkan Paslon nomor urut 1 (Ai-JA,red),” tandas kuasa hokum pihak terkait (GSVL-MOR), saat membacakan eksepsi disidang lanjutan kedua di dalam persidangan MK.
Dengan adanya temuan oleh masyarakat terhadap dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum Sekda Manado, dapat mementahkan perjuangan gugatan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Ai-JA di Mahkamah Konstitusi RI yang tinggal menunggu putusan pada sidang berikutnya.
Pasalnya semua materi sanggahan jawaban dari pihak termohon KPU dan pihak terkait GSVL-MOR, diterima dan disahkan oleh Hakim MK yang memimpin persidangan.
(romel nayoan)