
MANADO,(speednews-manado.com)—Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2016 menyebutkan, Pejabat Pratama yang membidangi Administrasi Kependudukan di seluruh Indonesia (Kadisdukcapil) harus diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Itu berarti Gubernur dan Walikota/Bupati tidak punya kewenangan untuk memutasikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) selain Mendagri.
Kamis,(3/4/16), bertempat di ruang rapat C.J Rantung Kantor Gubernur Sulut, Wakil Gubernur (Wagub) Sulut, Steven Kandou menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kadisdukcapil 15 Kabupaten/Kota se-Sulut.
Untuk Kota Manado sendiri SK pengangkatan Kadisdukcapil diterima oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Manado Ir.MHF. Sendoh didampingi Kadisdukcapil Manado Drs.Hans Tinangon.Msi.

Wagub Sulut Steven Kandou dalam arahannya mengatakan, bahwa dalam melakukan tugas dan kerja sebagai pelayan masyarakat, dibutuhkan sinergitas dari pemerintah daerah hingga pusat.
“ Guna menciptakan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti yang diharapkan, maka pemerintah harus ada kolaborasi dan koordinasi serta sinergitas dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,” ujar Kandou saat menyerahkan SK Kadisdukcapil 15 Kabupaten/Kota se-Sulut.
(romel nayoan)