Enam Bulan Pasca Pelantikan Walikota Dan Wawali, Wajib Hukumnya Pemkot Memiliki Renstra Dan Renja.

Tomohon90 Dilihat

 

pertemuan  untuk lebih memantapkan segala sesuatu yang terkait dengan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan yang berada di SKPD Sekretariat.
Pertemuan untuk lebih memantapkan segala sesuatu yang terkait dengan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan yang berada di SKPD Sekretariat.

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Menindaklanjuti Bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan waktu lalu, maka pada hari ini Selasa (08/03/16) bertempat di aula lantai III para kepala bagian bersama pegawai terkait penyusun renstra/renja SKPD Sekretariat Daerah Kota Tomohon menggelar pertemuan  untuk lebih memantapkan segala sesuatu yang terkait dengan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan yang berada di SKPD Sekretariat.

Dalam pertemuan ini, Sekretaris Kota DR Drs Arnold Poli SH MAP melalui Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Keuangan Ir Royke Roeroe saat memimpin pertemuan berharap dengan adanya pembekalan dalam pemahaman penyusunan dokumen seperti ini, ketika dalam tahapan penyusunannya akan memperoleh atau dapat menghasilkan renstra yang ideal, sehingga menghasilkan juga hal-hal yang positif demi kemajuan Kota, karena pada dasarnya renstra berisi program-program yang bertujuan menyelesaikan permasalahan atau persoalan suatu Kota.

Baca juga:  Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Tomohon Berhentikan KPPS TPS 3 Matani Satu

“Penyusunan renstra ini hasilnya dapat diwariskan kepada generasai penerus artinya apa yang kita buat sekarang dalam periode berjalan kedepan akan sangat berpengaruh dalam proses pembangunan,” urai Roeroe.

Saat bersamaan Assisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang mengungkapkan pertermuan seperti ini sangatlah penting agar setiap bagian dapat memahami tentang penyusunan dokumen-dokumen penting yang bertujuan juga untuk mengantisipasi tidak masuknya laporan-laporan setiap bagian dalam artian terkoordinasi bagian mana yang belum memasukan laporan renstra ataupun renja.

Diketahui Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan saat membuka Bimtek penyusunan Renstra dan Renja waktu lalu SAS menjelaskan bahwa penyusunan renstra-renja SKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan juknis pelaksanaannya melalui Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksnaaan peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tatacara dan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta ketentuan lainnya yang mengikat.

Baca juga:  KPU Tomohon Sukses Gelar Debat Publik Kedua

Olehnya para penyusun renstra dan renja di masing masing SKPD sementara merampungkan penyusunan dokumen tersebut. Karena sesuai aturan enam bulan setelah walikota dan wakil walikota dilantik  wajib hukumnya bagi pemerintah daerah untuk memiliki renstra dan renja yang disesuaikan dengan visi & misi walikota dan wakil walikota terpilih.  (DENNY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *