TOMOHON, (speednews-manado,com) – Seiring dengan upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan akuntabilitas serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan maka Jumat (05/02/16) bertempat di aula lantai III Kantor Walikota Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan & Barang Milik Daerah (DPPKBMD) melaksanakan rapat kordinasi dan evaluasi (Rakorev) keuangan daerah guna memantapkan koordinasi dan keterpaduan program yang bertujuan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, efektif serta mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu. Penjabat Walikota Tomohon Drs Sanny James Parengkuan MAP yang membuka kegiatan ini mengatakan dinamika perkembangan lingkungan strategis yang tercermin dalam kondisi umum dan kondisi obyektif, mendorong perlunya upaya pemantapan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Dikaitkan dengan sosialisasi peraturan Menteri Keuangan RI nomor 235/PMK.07/2015 tentang konversi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk non tunai.
Upaya Pemerintah Kota dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan keangan daerah serta meningkatnya investasi dan kemampuan fiskal daerah yang kompetitif secara langsung akan mendorong kita menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan serta efisien dalam pemanfaatan APBD. Oleh karena itu kita harus memantapkan koordinasi, konsolidasi dan keterpaduan program dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah, dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku seperti pada peraturan Menteri Keuangan RI nomor 235/PMK.07/2015 yang disampaikan dalam materi rakor saat ini yang dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Walikota Tomohon
“Konversi penyaluran DBH dan DAU, untuk itu data yang akan digunakan untuk menghitung besaran penyaluran Surat Berharga Nasional (SBN) bersumber dari Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia, dan data dari Pemerintah Daerah wajib dilaporkan paling lambat tujuh hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir,” Tutur Parengkuan dengan harapan perhatian dari seluruh kepala SKPD dan para pengelola keuangan SKPD dalam hal penyampaian laporan tersebut wajib menjadi bagian dari pola pekerjaan pengelolaan keuangan daerah. Dengan memperhatikan keakurasian data karena akan berakibat penundaan penyaluran DBH atau DAU. Semoga kegiatan ini menjadi daya ungkit pembangunan Kota Tomohon.
Sebelumnya Kepala Dinas PPKBMD DR Juliana D Karwur MKes MSi mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk perwujutan pengelolaan keuangan yang akuntabel & transparan sebagai amanat. Karwur juga mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon tahun 2016 dan Peraturan Walikota Tomohon nomor 37 yahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2016. Tampil sebagai Narasumber yakni Pj.Walikota Tomohon, Sekretaris Daerah DR Drs Arnold Poli SH MAP dengan pemateri utama dari BPK RI Ibu Ansye Rombot & Bapak Yoannes Tukijan dari BPKP Provinsi Sulut, dengan peserta para kepala SKPD dan bendahara. (Denny)