DPPKBMD Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

Tomohon121 Dilihat

 

 

Sekdakot Tomohon DR Arnold Poli SH MAP saat menghadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh DPPKBMD kota Tomohon.
Sekdakot Tomohon DR Arnold Poli SH MAP saat menghadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh DPPKBMD kota Tomohon.

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Rabu (10/02/16) bertempat di Aula lantai III Kantor walikota Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Perundang-undangan Sosialisasi ini membahas tentang Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang nomor 25 tahun 2004, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2015, membahas tentang Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial sesuai Surat Edaran nomor 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Pasal 298 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 serta membahas tentang Perjalanan Dinas yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2015.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR. Drs. Arnold Poli, SH. MAP., mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini kita harus mengetahui tentang 5 indikator kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik meliputi : 1. Ketepatan waktu penetapan APBD; 2. Porsi belanja APBD untuk kesejahteraan masyarakat semakin meningkat; 3. Tingginya prosentase realisasi APBD dan rendahnya SILPA; 4. Ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); dan 5. Meningkatnya kualitas opini BPK atas LKPD.  

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR. Drs. Arnold Poli, SH. MAP., Mukjizat, S.Sos. M.Si. (Kepala Seksi Wilayah IIIB Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah) sebagai narasumber, Dwi Setyaningsih, SE. dan Rino R. Kent, SSTP dari  Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah sebagai narasumber, para Anggota DPRD Kota Tomohon seperti Djemmy Sundah, Piet Pungus, Hudson Bogia dan Erens Kereh, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon DR. Juliana D. Karwur, M.Kes. M.Si., serta para Pejabat Eselon di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. (Denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *