TOMOHON, (speednews-manado.com) – Kaban Kesbangpol Drs Paulus Roring kepada wartawan Senin (25/01/16) mengatakan bahwa Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi (AMPD) belum terdaftar di Kesbangpol dan ini dianggap ilegal.
” Sampai saat ini AMPD sudah beraktivitas namun tidak terdaftar dan itu ilegal, apalagi mengatasnamakan masyarakat Kota Tomohon,” Jelasnya.
Dijelaskannya seharusnya pihak AMPD harus menginformasikan kepada pihak-pihak terkait seluruh aktivitasnya.
“Satu organisasi itu harus ada kantor sekertariat yang menjadi tempat beraktivitas, punya AD/ART dan tentunya harus ada struktur organisasi,” Urainya.
Ditegaskannya bahwa sampai saat ini organisasi yang bernama AMPD tidak pernah berkomunakasi atau melaporkan kepihak Kesbangpol seluruh aktivitasnya,” Ujarnya.
Lanjutnya, saat ini kita sudah memantau bahwa ada beberapa orang yang membentuk organisasi pada saat ada kepentingan walaupun tidak didaftarkan kepihak yang terkait.
Diketahui Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi sebelumnya sudah menggelar demo yang berujung anarkis di Kantor KPU Tomohon beberapa waktu lalu, serta demo di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan kemarin yang mengatasnamakan masyarakat Tomohon. (Denny).