Jangan Buang Puntung Sembarang, Bisa Kena Denda 15 Juta.

Kota94 Dilihat
Julises Oehlers.SH.
Julises Oehlers.SH.

MANADO,(speednews-manado.com)—Bagi para perokok harus berhati-hati dalam membuang puntung rokok, pasalnya bisa kena denda sebesar Rp 15.000.000,- (15 Juta). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado, Julises Oehlers.SH, kepada Wartawan, Rabu,(20/01/16).

Dijelaskan Oehlers, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akan kembali menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2006, hal tersebut untuk dilakukan untuk kebersihan agar Kota Manado terlihat bersih dan asri serta guna menunjang sector pariwisata.

Lanjut kata dia, untuk penerapan aturan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat ini, saat ini sementara dipersiapkan apa yang diperlukan untuk pengeksekusian di lapanagan nantinya.

“ Bagi yang melanggar aturan akan dikenakan denda atau hukuman penjara. Untuk yang membuang puntung rokok,bungkusan snack akan dikenakan denda Rp 15 Juta sesuai Perda, kalau tidak membayar denda akan dikenakan dengan sanksi hukuman badan seseuai dengan besarannya sampah yang dibuang,” tegas Oehlers.(romelnayoan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *