MANADO,(speednews-manado.com)—Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam atas perlakuan atau tindakan kekerasan, terhadap Jurnalis Televisi (TV) anggota IJTI yang terjadi di Kota Bitung Sulut.
Peristiwa yang terjadi, Kamis (10/12/15), menimpa tiga orang Jurnalis saat itu sedang melakukan tugas jurnalistik. Dimana perlengkapan peliputan seperti kamera dirampas, selain itu juga diintimidasi, tindakan kekerasan itu diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Kota Bitung
Ketiga jurnalis anggota IJTI masing-masing jurnalis Metro TV, Kompas TV serta salah seorang jurnalis TV Lokal mengalami tindakan kekerasan, yang menggunakan cara-cara biadab dengan merampas dan merusak kamera milik para jurnalis tersebut.
Tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan itu malah menjadi tontonan para simpatisan pendukung paslon, sehingga kekerasan terhadap para jurnalis anggota IJTI yang seharusnya bisa segera diatasi malah berlangsung lama.
“ Tindakan yang dilakukan oleh salah satu pendukung calon walikota adalah tindakan premanisme, tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi” Kata Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI, Kamis (10/12/15) melalui siaran persnya.
Dengan kejadian ini, selain mengecam tindakan oknum para pendukung calon kepala daerah itu, IJTI Pusat juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Kepolisian Resort (Polres) Bitung, segera mengambil tindakan tegas, dengan memproses semua pelaku kejahatan tersebut ke meja hukum. IJTI kembali mengingatkan setiap pekerjaan yang dilakukan oleh jurnalis dimanapun berada dilindungi oleh undang-undang.
“Ini sudah tidakan intimidasi, kategori kriminal dan melanggar hukum, polisi harus mengusut tuntas pelakukanya,” tambah Yadi Hendriana.
IJTi pusat menginstruksikan kepada Ketua IJTI sulut, Amanda Komaling untuk melakukan advokasi secara tuntas. Juga meminta seluruh anggota IJTI di daerah mengawasi tindakan hukum yang dilakukan aparat terhadap oknum pelaku kekerasan tersebut.
“Peristiwa ini termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik, melanggar undang-undang pers no 40 tahun 1999,” tegas Yadi Hendriana, seraya menyerukan kepada seluruh anggota IJTI untuk berhati-hati dalam peliputan dan selalu mengedepankan kode etik dalam bekerja.(romel)