Wah !!! 4 Legislator DPRD Sulut Mundur Diri.

Legislatif, Sulut128 Dilihat
Rapat Banmus DPRD Sulut.(foto:ist)
Rapat Banmus DPRD Sulut.(foto:ist)

SULUT,(speednews-manado.com)—Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015, Atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.

Keempat legislator DPRD Sulut yang maju Pilkada 2015 nanti diantaranya, Steven Kandou, Frangky Wongkar, Hanny J Pajow dan Vonny Paat akan mengundurkan diri  dari jabatannya, hal tersebut sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) di DPRD Sulut, terkait pelaksanaan kegiatan paripurna DPRD dalam rangka pengunduran diri pimpinan dan Anggota DPRD yang maju Pilkada.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Stevanus Vreeke Runtu mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan mekanisme yang harus diikuti sesuai PKPU No  12,  meskipun sudah mengajukan pengunduran diri kepemimpinan DPRD tetap kolektif kolegial hingga ada surat resmi dari Mendagri   24 Oktober 2015.

Baca juga:  Dihadiri DPRD & Pemkot Manado, BPKP Jelaskan SEB Tentang Harga Satuan Regional

“Pengunduran diri adalah mekanisme, dan status jabatan dari para legislator yang akan mundur tetap Kolektif Kolegial masih punya hak yang sama, hingga sudah menerima surat resmi dari Depdagri, ” ujar Runtu yang dalam rapat  didampingi Wenny Lumentut dan Marthen Manopo.(romel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *