TOMOHON,(speednews-manado.com) – Berdasarkan informasi dari masyarakat, yang di kuatkan dengan hasil penyelidikan tim intelejen BNNP Sulut,terkait adanya beberapa lokasi di wilayah Tomohon yang di curigai di jadikan tempat penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika. Untuk mengantisipasi hal tersebut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut,BNNK Manado,BNNK Tomohon bekerja sama dengan Polres Tomohon melaksanakan operasi terpadu. Dan pada Selasa (29/09/15) di temukan lokasi yang di curigai dijadikan tempat pesta narkoba.Dan sekitar jam 06:00 Wita personil BNNP Sulut,Polres Tomohon,BNNK Manado dan BNNK Tomohon berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kelurahan Kakaskasen I lingkungan X kecamatan Tomohon Utara yang di curigai sebagai tempat untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran Gelap narkotika . Hal ini dikatakan Drs Sumirat Dwiyanto,MSi kepala BNN Provinsi Sulut melalui rilis kepada wartawan usai menggelar konferensi pers di jalan lingkar Kakaskasen I kecamatan Tomohon Utara pada Senin (05/10/15). Di ungkapkan Sumirat dari hasil prefentif tersebut di temukan 12 orang yang sedang pesta Narkotika Golongan I jenis shabu. “Barang buktinya 1 set alat hisap shabu (bong),14 paket Shabu dengan total berat 6,9 Gram,1 buah timbangan digital ,6 korek api gas dan 2 buah hp,” Kata Sumirat dalam rilisnya. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik BNNP Sulut dan Tim Assessment ungkap Sumirat,bahwa 10 dari 12 orang yang diamankan telah di paksa untuk menyalahgunakan shabu oleh FT dan juga meminum Cap Tikus. “Dari hasil pemeriksaan urine menunjukan 12 orang yang berhasil di amankan Tim Terpadu menunjukan positif menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu/methamphethamine.Selanjutnya BNNP Sulut menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Masing-masing lelaki inisial FT dan RK.Sedangkan 10 orang lainnya akan melaksanakan rehabilitasi di BNNP Sulut,”Jelasnya. Selanjutnya pasal yang diterapkan kata Sumirat adalah pasal 144 ayat 1,pasal 112 ayat 1 dan 2,Pasal 127 huruf a jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan,menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Norkatika dan prekursor Narkotika,di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” Tandasnya.(Denny).