Paransi Ingatkan Pasangan Calon Harus Memenuhi Persyaratan.

Manado119 Dilihat

Speednews-manado.com, Manado–Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, dibuka mulai, Minggu (26-28) July 2015. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Eugenius Paransi mengingatkan agar, untuk mendaftar di KPU Manado para calon harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Dijelaskan Paransi, KPU Manado hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon dari partai yang di akui pemerintah, bagi para calon yang tidak memenuhi salah satu persyaratan KPU bisa menolak bakal calon tersebut.

” Untuk memenuhi tahapan-tahapan Pilkada, bakal calon harus penuhi semua persyaratan. Kalau tidak memenuhi persayaratan, KPU bisa menolak bakal calon yang datang mendaftar,” jelas Paransi.

Ditambahkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, bagi bakal calon Walikota/Wawali Manado untuk mendaftar di KPU, diantaranya, harus memperoleh dukungan 20 % dari Partai Politik atau dua puluh kursi di DPRD Manado. Harus memiliki surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Pusat Partai Politik yang mendukung dari masing-masing partai, selanjutnya kepengurusan partai politik.

Baca juga:  AARS Masih Yang Terbaik Untuk Kembali Memimpin Kota Manado

” Persyaratan-persyaratan tersebut harus dipenuhi saat akan mendaftar di KPU, semua data bakal calon yang mendaftar akan dicocokan dengan data yang dimiliki KPU,”tandas Paransi seraya menghimbau, agar bakal calon jangan terlambat untuk mendaftar. Karena jika ada persyaratan yang belum dipenuhi, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dihari tersebut.(romel).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *